Jumat, 01 Mei 2020

TULISAN 2 PRINSIP, KLASIFIKASI, DAN DASAR HUKUM HAKI


Nama              : Erna Hestiani
NPM               : 22218292
Kelas               : 2EB15
Mata Kuliah    : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #


CONTOH KASUS 1

SUMBER ALFARIA TRIJAYA (AMRT) DIGUGAT HAK CIPTA ATAS PROGRAM TABUNGAN SAKU

Oleh: Sinar Putri S.Utami
Minggu, 21 April 2019 14:19 WIB
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yoyok 



     KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) harus siap menghadapi gugatan di meja hijau. Gugatan itu terkait hak cipta Tabungan Saku yang diajukan Bambang Widodo dan Endang Tri Rubyanti S.

     Kedua penggugat menilai, AMRT telah melakukan pelanggaran hak cipta atas pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku. Sekadar tahu saja, Tabungan saku merupakan program belanja sambil menabung yang dilakukan AMRT bersama-sama dengan PT Bank Sahabat Sampoerna (BSS).

     Kuasa hukum kedua penggugat Daniel Alfredo mengatakan, sejatinya program Tabungan Saku yang diterapkan AMRT dan BSS ini mengikuti konsep milik kliennya. Yang mana, telah didaftarkan terlebih dahulu ciptaanya dengan nama Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) sejak 2010 di Ditjen HKI dengan nomor registrasi 053733.

"Bahkan klien kami pernah mempresentasi di beberapa tempat (untuk TAPI) bahkan sampai dengan pejabat Bank Indonesia dan di depan pejabat Aprindo (asosiasi pengusaha retail indonesia) dimana Alfamart sebagai anggotanya," jelas Daniel saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/4).

     Bahkan Daniel bilang, saat presentasi ke Aptrindo, Alfamart tidak memilik ketertarikan atas program TAPI ini. "Namun tiba-tiba 2015 BSS dan Alfamart mengeluarkan produk Tabungan Saku yang konsepnya dan banyak bagian serta kata-katanya sama dengan ciptaan klien," lanjut dia.
Maka dari itu, kedua penggugat tidak terima dan akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Daniel pun menyatakan, sebelum mengajukan gugatan pihaknya telah melakukan somasi beberapa kali.

     Pun somasi sempat berbuah mediasi di luar pengadilan, tapi sayangnya tidak mencapai kesepakatan. Adapun dalam gugatannya, Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp 10 miliar.

     Bahkan keduanya juga menuntut AMRT dan BSS untuk mengadakan perjanjian kepada dirinya unty melanjutkan pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku dan membaur pemberian imbalan selaku pemilik Hak Cipta.

     Corporate Affair Director AMRT Solihin mengatakan, pihaknya cenderung mengikuti proses hukum yang ada. "Tapi bagi perusahaan Tabungan Saku ini merupakan program pembayaran biasa layaknya pembayaran listrik, air, atau tagihan lainnya," tuturnya kepada Kontan.co.id.
Pihaknya juga telah menyiapkan jawaban untuk disampaikan saat persidangan selanjutnya pada Senin (22/4) nanti.


Analisis :

         PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta atas Program Tabungan Saku. Program itu disebut menyerupai program TAPI milik Bambang Widodo dan Endang Tri Rubyanti yang telah lebih dulu terdaftar di Ditjen HKI. Yang membuat penggugat tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga adalah karena terguga pelanggar hak cipta telah mengetahui program TAPI ini saat penggugat pernah mempresentasikannya didepan pejabat Aprindo (asosiasi pengusaha retail Indonesia) dimana Alfamart sebagai anggotanya, tetapi Alfamart tidak memilik ketertarikan atas program TAPI. Namun pada tahun 2015, BSS dan Alfamart mengeluarkan produk Tabungan Saku yang konsepnya dan banyak bagian serta kata-katanya sama dengan ciptaan penggugat.
         Sebelum mengajukan gugatan pihaknya telah melakukan somasi beberapa kali, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Gugatan yang diminta oleh Bambang dan Endang adalah berupa ganti rugi materiil dan immateril. Bahkan keduanya juga menuntut AMRT dan BSS untuk mengadakan perjanjian untuk melanjutkan pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku dan membaur pemberian imbalan selaku pemilik Hak Cipta.




Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar