Nama : Erna Hestiani
NPM :
22218292
Kelas :
2EB15
Mata Kuliah :
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
1. Apa
perbedaan Hak Merek dengan Hak Cipta?
Hak
Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Sedangkan , Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan ijin dengan tidak mengurangi ketentuan dalam undang-undang yang
berlaku.
2. Sebutkan
tiga jenis benda yang dapat di jadikan kekayaan atau Hak Milik?
a. Benda bergerak, seperti emas,
perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi
dan sebagainya;
b. Benda tidak bergerak, seperti
tanah, rumah, toko dan pabrik;
c. Benda tidak berwujud seperti
paten, merek, dan hak cipta.
3. Sebutkan
dan jelaskan sifat-sifat HKI menurut Djumhana?
HKI
memiliki jangka waktu yang terbatas, artinya hak yang diberikan kepada pencipta
atau inventor tidak tak terbatas, dalam arti setelah habis masa perlindungannya
ciptaan (penemuan) tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang
setelah jangka waktu perlindungan habis, dapat diperpanjang, yaitu hak merek.
Yaitu
bahwa hak tersebut dapat dipertahankan kepada siapa pun. Pemilik hak tersebut
dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun.
HKI
memiliki sifat mutlak yang selama ini hanya diberikan kepada pemilikan benda/
kekayaan. Hal ini dikarenakan HKI merupakan bagian dari hukum harta benda.
4. Sebutkan
tiga dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem HKI menurut Tim Lidsey?
1. Hak monopoli terbatas dari sistem
HKI menimbulkan biaya tinggi;
2. Perusahaan-perusahaan yang memiliki
HKI tidak mengeksploitasi inventoran mereka secara penuh kepada masyarakat
karena mereka menyimpan HKI untuk kepentingan bisnis;
3. Sistem HKI dapat menghambat
penyebaran ilmu pengetahuan.
5. Apa saja tujuan dari HKI?
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan
peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta
sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan
mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalahmasalah yang dihadapi dalam
pelaksanaan penerapan HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi
untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut
disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar