Nama : Erna
Hestiani
NPM : 22218292
Kelas : 2EB15
Mata Kuliah :
Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
1. Hak
Kekayaan Intelektual dikenal juga dengan IPRs , IPRs merupakan singkatan dari
...
a.
Intellectual Property Rights
b. Intellectual Properly Rights
c. Integrate Property Rights
d. Intellectual Property Lights
e. Integrate Properly Rights
2. Dalam
HKI terndapat Prinsip Kebudayaan yang berarti HKI ...
a. Berasal
dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan
b. Dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.
perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
d. hak
yang oleh Hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
e. hak
yang oleh Negara dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat
3. Undang-Undang
mengenai HaKI pertama kali di ...
a. Brasil
b. US
c. Indonesia
d. Perancis
e.
Italia
4. Perlindungan
Hukum terhadap Kekayaan Intelektual secara umum bertujuan untuk, kecuali ..
a. Memberikan
kepastian Hukum kepada para Pencipta dan/atau Penemu terhadap status Hukum dari
hasil Ciptaan dan/atau hasil temuannya
b. Mendorong
tumbuhnya daya kreativitas di dalam masyarakat
c. Mendorong
Publikasi hasil-hasil Ciptaan dan/atau temuan agar dapat di akses oleh
masyarakat luas
d.
Membuat
lingkungan masyarakat menjadi lebih aman
e. Mencegah
kemungkinan terjadinya Duplikasi dan peniruan karya Intelektual
5. Lembaga
pemerintah yang bertugas untuk memastikan bahwa pemberian paten berjalan lancer sesuai dengan hukum paten yang berlaku disebut ..
a.
Kantor
HKI
b. Kantor
Lisensi
c. Kantor
Perlindungan Hak Cipta dan Paten
d. Komisi
Banding
e. Komisi
HKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar