Jumat, 01 Mei 2020

TULISAN 3 PRINSIP, KLASIFIKASI DAN DASAR HUKUM HAKI


Nama               : Erna Hestiani
NPM                : 22218292
Kelas                : 2EB15
Mata Kuliah     : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #



CONTOH KASUS 2


ANAK PERUSAHAAN PT PURA GROUP DIGUGAT SOAL HAK CIPTA CUKAI

Reporter: Antara
Editor: Purwanto
Senin, 28 Oktober 2019 19:05 WIB

 
     TEMPO.CO, Jakarta -Dua anak perusahaan PT Pura Group, masing-masing PT Pura Nusapersada dan PT Pura Baturama, digugat ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.

     Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, kedua anak perusahaan PT Pura Group tersebut digugat oleh pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok Kasim Tarigan.

     Kuasa hukum Kasim Tarigan, Andreas SH mengatakan kasus tersebut berawal ketika kliennya menciptakan suatu pengaman untuk cukai rokok.
Seiring berjalannya waktu, kata dia, ciptaan kliennya tersebut banyak dipalsukan.

     Menurut dia, karena banyak dipalsukan, kliennya membuat karya tulis tentang ciptaannya itu yang diberi judul Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau atau Rokok yang selanjutnya didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor 021812.
PT Pura Nusapersada, kata dia, diketahui mencetak dan menggabungkan cukai rokok dengan hologram sejak tahun 1996.

     Penggugat sebagai pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok ternyata tidak.pernah memperoleh royalti atas ciptaannya tersebut.

"Sejak 2005, penggugat sudah berupaya menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Namun tidak ada tanggapan dari tergugat," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edi Suwanto tersebut.

     Bahkan, kata dia, penggugat justru kehilangan hak ciptanya yang sudah didaftarkan di Ditjen HKI.
"Penggugat sudah mengajukan blokir ke Ditjen HKI, namun tetap terjadi pengalihan hak," katanya.
Selain dua anak perusahaan PT Pura Group, penggugat juga menyertakan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu pihak yang digugat.

     Dalam gugatannya, penggugat menuntut uang ganti rugi Rp500 miliar yang merupakan pengganti royalti yang harus dibayarkan oleh PT Pura selama periode 2005 hingga 2019.
Persidangan di Pengadilan Negeri Semarang ini sudah memasuki tahap pembuktian dari kedua pihak.
Pihak penggugat maupun tergugat menyiapkan sejumlah ahli untuk membuktikan kebenaran dalam perkara ini.


Analisis : 

Dua anak perusahaan PT Pura Group yaitu PT Pura Nusapersada dan PT Pura Baturama, digugat ke Pengadilan Negeri Semarang oleh pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok Kasim Tarigan atas dugaan pelanggaran hak cipta suatu pengaman untuk cukai rokok. Dikarenakan ciptaannya banyak dipalsukan , penggugat mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM dengan judul Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau atau Rokok.

PT Pura Nusapersada diketahui mencetak dan menggabungkan cukai rokok dengan hologram sejak tahun 1996. Namun, penggugat yang merasa sebagai pencipta tidak pernah memperoleh royalti atas ciptaannya tersebut. Bahkan, penggugat justru kehilangan hak ciptanya yang sudah didaftarkan di Ditjen HKI dan terjadi pengalihan hak. Oleh karena itu, penggugat juga menyertakan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu pihak yang digugat. Penggugat menuntut uang ganti rugi pengganti royalti yang harus dibayarkan oleh PT Pura selama periode 2005 hingga 2019.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar