Jumat, 01 Mei 2020

TULISAN 3 PRINSIP, KLASIFIKASI DAN DASAR HUKUM HAKI


Nama               : Erna Hestiani
NPM                : 22218292
Kelas                : 2EB15
Mata Kuliah     : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #



CONTOH KASUS 2


ANAK PERUSAHAAN PT PURA GROUP DIGUGAT SOAL HAK CIPTA CUKAI

Reporter: Antara
Editor: Purwanto
Senin, 28 Oktober 2019 19:05 WIB

 
     TEMPO.CO, Jakarta -Dua anak perusahaan PT Pura Group, masing-masing PT Pura Nusapersada dan PT Pura Baturama, digugat ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.

     Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, kedua anak perusahaan PT Pura Group tersebut digugat oleh pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok Kasim Tarigan.

     Kuasa hukum Kasim Tarigan, Andreas SH mengatakan kasus tersebut berawal ketika kliennya menciptakan suatu pengaman untuk cukai rokok.
Seiring berjalannya waktu, kata dia, ciptaan kliennya tersebut banyak dipalsukan.

     Menurut dia, karena banyak dipalsukan, kliennya membuat karya tulis tentang ciptaannya itu yang diberi judul Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau atau Rokok yang selanjutnya didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor 021812.
PT Pura Nusapersada, kata dia, diketahui mencetak dan menggabungkan cukai rokok dengan hologram sejak tahun 1996.

     Penggugat sebagai pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok ternyata tidak.pernah memperoleh royalti atas ciptaannya tersebut.

"Sejak 2005, penggugat sudah berupaya menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Namun tidak ada tanggapan dari tergugat," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edi Suwanto tersebut.

     Bahkan, kata dia, penggugat justru kehilangan hak ciptanya yang sudah didaftarkan di Ditjen HKI.
"Penggugat sudah mengajukan blokir ke Ditjen HKI, namun tetap terjadi pengalihan hak," katanya.
Selain dua anak perusahaan PT Pura Group, penggugat juga menyertakan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu pihak yang digugat.

     Dalam gugatannya, penggugat menuntut uang ganti rugi Rp500 miliar yang merupakan pengganti royalti yang harus dibayarkan oleh PT Pura selama periode 2005 hingga 2019.
Persidangan di Pengadilan Negeri Semarang ini sudah memasuki tahap pembuktian dari kedua pihak.
Pihak penggugat maupun tergugat menyiapkan sejumlah ahli untuk membuktikan kebenaran dalam perkara ini.


Analisis : 

Dua anak perusahaan PT Pura Group yaitu PT Pura Nusapersada dan PT Pura Baturama, digugat ke Pengadilan Negeri Semarang oleh pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok Kasim Tarigan atas dugaan pelanggaran hak cipta suatu pengaman untuk cukai rokok. Dikarenakan ciptaannya banyak dipalsukan , penggugat mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM dengan judul Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau atau Rokok.

PT Pura Nusapersada diketahui mencetak dan menggabungkan cukai rokok dengan hologram sejak tahun 1996. Namun, penggugat yang merasa sebagai pencipta tidak pernah memperoleh royalti atas ciptaannya tersebut. Bahkan, penggugat justru kehilangan hak ciptanya yang sudah didaftarkan di Ditjen HKI dan terjadi pengalihan hak. Oleh karena itu, penggugat juga menyertakan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu pihak yang digugat. Penggugat menuntut uang ganti rugi pengganti royalti yang harus dibayarkan oleh PT Pura selama periode 2005 hingga 2019.


TULISAN 2 PRINSIP, KLASIFIKASI, DAN DASAR HUKUM HAKI


Nama              : Erna Hestiani
NPM               : 22218292
Kelas               : 2EB15
Mata Kuliah    : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #


CONTOH KASUS 1

SUMBER ALFARIA TRIJAYA (AMRT) DIGUGAT HAK CIPTA ATAS PROGRAM TABUNGAN SAKU

Oleh: Sinar Putri S.Utami
Minggu, 21 April 2019 14:19 WIB
Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yoyok 



     KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) harus siap menghadapi gugatan di meja hijau. Gugatan itu terkait hak cipta Tabungan Saku yang diajukan Bambang Widodo dan Endang Tri Rubyanti S.

     Kedua penggugat menilai, AMRT telah melakukan pelanggaran hak cipta atas pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku. Sekadar tahu saja, Tabungan saku merupakan program belanja sambil menabung yang dilakukan AMRT bersama-sama dengan PT Bank Sahabat Sampoerna (BSS).

     Kuasa hukum kedua penggugat Daniel Alfredo mengatakan, sejatinya program Tabungan Saku yang diterapkan AMRT dan BSS ini mengikuti konsep milik kliennya. Yang mana, telah didaftarkan terlebih dahulu ciptaanya dengan nama Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) sejak 2010 di Ditjen HKI dengan nomor registrasi 053733.

"Bahkan klien kami pernah mempresentasi di beberapa tempat (untuk TAPI) bahkan sampai dengan pejabat Bank Indonesia dan di depan pejabat Aprindo (asosiasi pengusaha retail indonesia) dimana Alfamart sebagai anggotanya," jelas Daniel saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/4).

     Bahkan Daniel bilang, saat presentasi ke Aptrindo, Alfamart tidak memilik ketertarikan atas program TAPI ini. "Namun tiba-tiba 2015 BSS dan Alfamart mengeluarkan produk Tabungan Saku yang konsepnya dan banyak bagian serta kata-katanya sama dengan ciptaan klien," lanjut dia.
Maka dari itu, kedua penggugat tidak terima dan akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Daniel pun menyatakan, sebelum mengajukan gugatan pihaknya telah melakukan somasi beberapa kali.

     Pun somasi sempat berbuah mediasi di luar pengadilan, tapi sayangnya tidak mencapai kesepakatan. Adapun dalam gugatannya, Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp 10 miliar.

     Bahkan keduanya juga menuntut AMRT dan BSS untuk mengadakan perjanjian kepada dirinya unty melanjutkan pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku dan membaur pemberian imbalan selaku pemilik Hak Cipta.

     Corporate Affair Director AMRT Solihin mengatakan, pihaknya cenderung mengikuti proses hukum yang ada. "Tapi bagi perusahaan Tabungan Saku ini merupakan program pembayaran biasa layaknya pembayaran listrik, air, atau tagihan lainnya," tuturnya kepada Kontan.co.id.
Pihaknya juga telah menyiapkan jawaban untuk disampaikan saat persidangan selanjutnya pada Senin (22/4) nanti.


Analisis :

         PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta atas Program Tabungan Saku. Program itu disebut menyerupai program TAPI milik Bambang Widodo dan Endang Tri Rubyanti yang telah lebih dulu terdaftar di Ditjen HKI. Yang membuat penggugat tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga adalah karena terguga pelanggar hak cipta telah mengetahui program TAPI ini saat penggugat pernah mempresentasikannya didepan pejabat Aprindo (asosiasi pengusaha retail Indonesia) dimana Alfamart sebagai anggotanya, tetapi Alfamart tidak memilik ketertarikan atas program TAPI. Namun pada tahun 2015, BSS dan Alfamart mengeluarkan produk Tabungan Saku yang konsepnya dan banyak bagian serta kata-katanya sama dengan ciptaan penggugat.
         Sebelum mengajukan gugatan pihaknya telah melakukan somasi beberapa kali, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Gugatan yang diminta oleh Bambang dan Endang adalah berupa ganti rugi materiil dan immateril. Bahkan keduanya juga menuntut AMRT dan BSS untuk mengadakan perjanjian untuk melanjutkan pelaksanaan program atau kegiatan Tabungan Saku dan membaur pemberian imbalan selaku pemilik Hak Cipta.




Sumber :