Nama : Erna Hestiani NPM
NPM : 22218292
Kelas : 2EB15
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
PRINSIP, KLASIFIKASI DAN DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A. SEJARAH SINGKAT HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejarah singkat HAKI berawal dari perkembangan zaman dimana teknologi komunikasi telah menciptakan kemudahan dalam berinteraksi antar manusia tanpa kendala jarak dan waktu baik melalui radio, televise, atau internet. Seluruh aktifitas manusia tentang tradisi, kebiasaan penduduk, adat istiadat, gaya hidup, fashion, perkawinan, perdagangan dan lain sebagainya dapat diketahui khalayak umum sehingga manusia dapat mengenal dan membuat tradisi yang baru dalam kehidupannya.
HAKI pertama kali muncul di venesia-Italia yang berkaitan dengan paten yang kemudia peraturan tentang HAKI diadopsi oleh negara-negara di dunia. Setelah banyak negara menggunakan peraturan tersebut maka terjadilah harmonisasi HAKI dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah Paten, merek dagang dan desain industry. Pada tahun 1886 diadakan Berne Convention untuk masalah hak cipta sehingga dari kedua konvensi tersebut terbentuk WIPO (World Intelektual Property Organization) yang khusus berada dibawah PBB yang menangani HAKI.
Indonesia pun meratifikasi (adopsi konstitusi yang bersifat nasional) peraturan Internasional tersebut sehingga secara otomatis Pemerintah Indonesia wajib melaksanakan aturan WIPO tersebut. Untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan HAKI di Indonesia maka pemerintah membentuk Undang-Undang sebagai Sumber Hukum HAKI
B. PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Definisi HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan Pemerintahan kepada penemu / pencipta / pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkannya. Hak eksklusif adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilisensikan.
C. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Setiap Kekayaan Intelektual mempunyai ciri-ciri yang berbeda dan mempunyai fungsi yang berbeda pula, sehingga pemegang Hak atas suatu karya ciptaan nya secara tidak langsung mempunyai pengendali penuh atas suatu karya atau ciptaan yang telah di buat nya, serta tidak mengenyampingkan prinsip-prinsip Kekayaan Intelektual.
1. Prinsip - prinsip Kekayaan Intelektual :
a. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
d. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang oleh Hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat
2. Prinsip-Prinsip umum yang berlaku di dalam Kekayaan Intelektual
a. Prinsip KI sebagai hak ekslusif
Hak ini bersifat khusus dan hanya dimiliki oleh orang yang terkait langsung dengan Kekayaan Intelektual yang dihasilkan. Melalui Hak tersebut, pemegang Hak dapat mencegah orang lain untuk membuat, menggunakan atau berbuat sesuatu tanpa ijin
b. Prinsip melindungi Karya Intelektual berdasarkan pendaftaran
Secara umum, pendaftaran merupakan salah satu syarat Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh seseorang. Prinsip ini mendasari semua UndangUndang KI di seluruh Dunia dan membawa konsekuensi bahwa pemilik Kekayaan Intelektual yang tidak melakukan pendaftaran tidak dapat menuntut seseorang yang dianggap telah menggunakan kekayaannya secara melawan Hukum. Secara umum, dikenal dua sistem pendaftaran KI, yaitu:
* First To File System, berdasarkan pada pendaftar pertama. Artinya, jika ada dua orang yang mendaftarkan Kekayaan Intelektual pada hari yang sama dengan objek yang sama, pihak yang mendaftar terlebih dahululah yang diprioritaskan untuk diproses.
* First To Use System, berdasarkan pada pengguna pertama. Artinya, pemilik Kekayaan Intelektual yang akan didaftar adalah orang pertama yang menggunakan kekayaan intelektual tersebut.
c. Prinsip perlindungan yang dibatasi oleh batasan teritorial.
Sistem ini mengatur bahwa pendaftaran yang melahirkan perlindungan hukum bersifat teritorial. Artinya, perlindungan hukum hanya diberikan ditempat pendaftaran tersebut dilakukan.
d. Prinsip adanya pemisahan antar benda secara fisik dengan KI yang terdapat di dalam benda tersebut.
Sistem ini bersifat sangat unik dan merupakan ciri khas KI karena di dalam cabang Hukum lain yang bersifat berwujud (tangible), penguasaan secara fisik dari sebuah benda sekaligus membuktikan kepemilikan yang sah atas benda tersebut. Di dalam system Kekayaan Intelektual seseorang menguasai benda secara fisik tidak otomatis memiliki Hak Eksklusif dari benda fisik itu
.
e. Prinsip perlindungan Kekayaan Intelektual bersikap terbatas.
Meskipun ada cabang Kekayaan Intelektual (merek) yang dapat diperpanjang jangka waktu perlindungannya, secara umum jangka waktu perlindungan Kekayaan Intelektual tidak selamanya atau bersifat terbatas. Tujuan pembatasan perlindungan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses Kekayaan Intelektual tersebut secara optimal melalui usaha-usaha pengembangan lebih lanjut dan sekaligus mencegah monopoli atas kekayaan intelektual tersebut.
f. Prinsip Kekayaan Intelektual yang berakhir jangka waktu perlindungannya berubah menjadi public domain.
Kekayaan Intelektual yang telah berakhir jangka waktu perlindungannya akan menjadi milik umum (public domain). Semua orang berhak untuk mengakses Kekayaan Intelektual yang telah berakhir jangka waktu perlindungannya. Pasca berakhirnya Perlindungan Hukum, pemegang Kekayaan Intelektual tidak boleh menghalangi atau melakukan tindakan seolah-olah masih memiliki hak eksklusif.
D. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan intelaktual dibagi menjadi dua bagian klasifikasi dimana dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni
1. Hak Cipta
* Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan telah dituangkan dalam wujud tetap, atau dengan kalimat lain adalah hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan.
* Perlindungan Hak Cipta adalah Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.
2. Hak kekayaan industri
a. Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Hak desain industri
Perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
* Syarat Desain Industri
1. Memiliki unsur kebaruan.
2. Memiliki nilai estetika
3. Kreasi suatu desain dapat dilihat baik dengan kasat mata maupun menggunakan alat bantu.
4. Dapat diproduksi secara masal baik dengan mesin maupun tangan sepanjang jika diproduksi akan memberikan hasil yang konsisten.
* Karakteristik Desain Industri:
1. Perlindungan selama 10 tahun, tidak dapat diperpanjang.
2. Dapat mempengaruhi psikologis pembeli
3. Meningkatkan nilai jual
4. Sarana kompetisi
c. Merek
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001, Merek adalah suatu tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
d. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.Pihak yang dapat mengajukan permohonan.
e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Menurut UU No 32 Tahun 2000, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
f. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
g. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT (Pusat PVTPP), terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan. Hak PVT merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia/pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada orang/badan hukum lain untuk menggunakannya selama jangka waktu tertentu.
E. PERKEMBANGAN PERATURAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Secara historis, peraturan yang mengatur HKI di Indonesia, telah ada sejak tahun 1840-an. Pada tahun 1885, pengaturan tentang merek versi Hindia Belanda mulai diberlakukan oleh pemerintah kolonial di Indonesia. Berikutnya pada tahun 1912 dalam Reglement Industrial Eigendom yang dimuat dalam Statblad No. 545 Tahun 1912 dikeluarkan pengaturan tentang merek yang diberlakukan di wilayah Hindia Belanda. Pada tahun yang sama pemerintah Hindia Belanda memberlakukan Octroi Wet yang dimuat dalam Statblad No. 313 Tahun 1910 mengatur tentang Paten. Dua tahun kemudian pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan pengaturan tentang Hak Cipta yang dimuat dalam Statblad No. 600 Tahun 1912 tentang Auteurswet 1912. Dalam skala internasional Pemerintah Belanda berikut negara jajahannya turut meratifikasi Bern Convention tahun 1886 (ratifikasi tahun 1914) tentang Hak Cipta dan Paris Convention 1883 tentang Paten (ratifikasi tahun 1888). Pada masa pendudukan jepang, peraturan di bidang HKI peninggalan Kolonial Belanda tersebut tetap terus diberlakukan. Kebijakan pemberlakuan peraturan HKI produk kolonial ini tetap dipertahankan sampai saat Indonesia meraih kemerdekaan pada tahun 1945. Akan tetapi khusus mengenai pengaturan tentang Paten yang dimuat dalam Octrooi Wet Staatblad No. 313 Tahun 1910 itu dikecualikan pemberlakuannya karena ada salah satu pasal yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia yang ketika itu baru saja berlaku.
Perkembangan peraturan nasional di bidang HKI mengawali perubahan besar-besaran di awal tahun 2000-an dengan lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Pada tahun 2000 Indonesia melahirkan beberapa peraturan baru di bidang HKI seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pada tahun 2001 Indonesia melakukan pembaharuan peraturan di bidang Paten dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 dan mengenai merek melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Selanjutnya pada tahun 2002 lahirlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Kini telah terjadi pembaharuan kembali dalam beberapa bidang HKI di Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek yang kini juga ditambahkan dengan pengaturan mengenai Indikasi Geografis.
F. DASAR HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah peraturan yang mengatur tentang semua hal yang berkaitan dengan HAKI. Peraturan-Peraturan tentang HAKI antara lain:
1. UU No. 28 tahun 2004 tentang Hak Cipta.
* Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
2. UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek.
* Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan, warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
* Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan
3. UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten.
* Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
* Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftarr dalam daftar umum Paten.
4. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
* Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memebrikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industry, atau kerajinan tangan.
* Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
5. UU No. 32 tahun 2000 tentang DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)
* Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
* Desai Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
6. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
* Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
* Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini.
DAFTAR PUSTAKA
Sandi Pangarso, Iwan (2017) Pengantar kekayaan Intelektual. UMG Press. ISBN: 978-602-50818-5-9
Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Cetakan Pertama, Binacipta, Bandung, 1982, hlm 124.
Mujiyono, dan Feriyanto.2017. Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta : Sentra HKI Universitas Negeri Yogyakarta
HAKI DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP LITBANG, INVESTASI & INOVASI DI INDONESIA, Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah, Tahun 2007.
Shohbib Muslim, Khotbatul Laila., 2018 Hukum Bisnis Edisi Revisi, Halaman 182, UPT Percetakan dan Penerbitan Polinema Pers.
Sujana Donandi S.,September 2019, Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia, Halaman 15 dan 1, Penerbit CV BUDI UTAMA.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Desain Industri.